Tuesday, 7 September 2010

Gagas Forum Sulawesi

Panitia khusus (pansus) rancangan peraturan daerah (raperda) pajak daerah masih tarik ulur. Persoalan utama adalah nilai pajak yang akan dikenakan beberapa objek, seperti pajak bea balik nama kendaraan (BBNK) dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor.

Rumitnya penetapan nilai pajak itu tak hanya dihadapi pansus raperda pajak daerah DPRD Sulsel, tetapi juga beberapa provinsi lainnya termasuk pansus raperda pajak daerah DPRD Sulawesi Barat (Sulbar). Hal tersebut terungkap dalam kunjungan kerja kemarin. Ketua Pansus Raperda Pajak Daerah DPRD Sulsel Buhari Kahhar Mudzakkar mengatakan, pajak bea balik nama kendaraan dan pajak kendaraan pada dasarnya harus ada kesepakatan antarprovinsi, terutama antarprovinsi tetangga.

Hal ini diperlukan agar potensi pajak masing-masing bisa tetap terjaga. “Untuk membicarakan persoalan pajak daerah ini, digagas adanya forum musyawarah sendiri. Kalau perlu melibatkan seluruh provinsi di Sulawesi. Kami berinisiatif agar Sulsel menjadi tuan rumah,” ungkapnya di Gedung DPRD Sulsel kemarin.

Ketua Komisi C DPRD Sulsel itu mengatakan,dalam pertemuan lintas provinsi yang direncanakan melibatkan masing-masing Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) tersebut, diharapkan dapat menemukan kesepakatan terkait nilai pajak yang akan dikenakan kepada masyarakat,yakni pajak kendaraan, pajak BBNK,dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor.

“Hasil pertemuan dengan pansus raperda pajak daerah DPRD Sulbar menunjukkan banyak hal yang berkembang dalam pengenaan pajak daerah, termasuk dalam hal mutasi kendaraan dari Sulsel yang beroperasi di Sulbar,” ungkapnya. Di samping itu,Buhari mengatakan hal lain yang menjadi pembahasan dalam pertemuan dengan DPRD Sulbar adalah persoalan pajak air permukaan.Air yang dimanfaatkan untuk operasional PLTA Bakaru berasal dari mata air Mamasa.

Hingga saat ini Pemprov Sulbar mengklaim tak lagi mendapat kontribusi pajak air permukaan. “Dalam persoalan pajak air permukaan tersebut, kami meminta Pemprov Sulbar melapor ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Hal itu tidak masuk dalam kewenangan Pemprov Sulsel,” papar Sekretaris DPW Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut. Dalam kunjungan kerja pansus raperda pajak daerah DPRD Sulbar kemarin, dipimpin Zainal Abidin.

Dalam pertemuan tersebut, dia meminta adanya kemudahan dalam hal mutasi kendaraan bernomor polisi (nopol) DD menjadi DC. Untuk pertemuan lintas provinsi se-Sulawesi untuk membahas persoalan pajak daerah, dia menyatakan Sulbar siap menjadi tuan rumah jika diperlukan karena persoalan pajak daerah sangat krusial. Dia mencontohkan, kendati pajak bahan bakar kendaraan bermotor oleh Dispenda se-Indonesia disepakati 7,5%, dalam perda pajak daerah DKI Jakarta hanya memasukkan 5%.

0 comments em “Gagas Forum Sulawesi”

Post a Comment

 

Themplate Html Copyright © 2012 - Powered by Blogger