Nyoman Tirka (70) seorang kakek yang tinggal di Banjar Dinas Kaja Kangin, Desa Tamblang, Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Bali, ditangkap polisi setelah menyetubuhi bocah berumur enam tahun.
Kejadian tersebut dibenarkan Kabag Bina Mitra Polres Buleleng Kompol Nyoman Sukasena, Rabu (17/11/2010), yang mengatakan kejadian tersebut berlangsung di rumah korban sekitar pukul 10.45 Wita, Selasa.
Aksi pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur itu diketahui oleh orangtua korban Wayan Sukarja.
Menurut Sukasena, kejadian tersebut dilaporkan langsung oleh orangtua korban ke Polres Buleleng dan saat ini pelaku ditahan setelah sebelumnya sempat menjadi sasaran kemarahan Sukarja.
Dikatakan, kejadian tersebut berlangsung di ruang tamu rumah korban yang ketika itu, Tirka datang dengan alasan untuk menonton televisi.
"Korban saat itu sedang tidur-tiduran di ruang tamu dan pelaku mengaku tidak kuat menahan nafsu birahi setelah melihat tubuh korban karena pakaiannya tersingkap," kata Sukasena.
Dikonfirmasi terkait keberadaan orang tua korban, Sukasena mengatakan saat itu kebetulan Sukarja baru pulang dari warung mengantarkan istrinya yang sedang berbelanja kebutuhan dapur.
Dari keterangan Sukasena, pelaku sulit dijerat dengan pasal pemerkosaan karena tidak cukup bukti.
"Karena sebelum peristiwa itu langsung dipergoki oleh orang tua korban dan Tirka sempat dipukul sebelum dibawa ke kantor polisi," papar Sukasena.
Menurut Sukasena, selain dijerat pasal 290 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara, Tirka juga dikenakan sanksi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Demikian catatan online aahari tentang Nyoman Tirka.
Kejadian tersebut dibenarkan Kabag Bina Mitra Polres Buleleng Kompol Nyoman Sukasena, Rabu (17/11/2010), yang mengatakan kejadian tersebut berlangsung di rumah korban sekitar pukul 10.45 Wita, Selasa.
Aksi pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur itu diketahui oleh orangtua korban Wayan Sukarja.
Menurut Sukasena, kejadian tersebut dilaporkan langsung oleh orangtua korban ke Polres Buleleng dan saat ini pelaku ditahan setelah sebelumnya sempat menjadi sasaran kemarahan Sukarja.
Dikatakan, kejadian tersebut berlangsung di ruang tamu rumah korban yang ketika itu, Tirka datang dengan alasan untuk menonton televisi.
"Korban saat itu sedang tidur-tiduran di ruang tamu dan pelaku mengaku tidak kuat menahan nafsu birahi setelah melihat tubuh korban karena pakaiannya tersingkap," kata Sukasena.
Dikonfirmasi terkait keberadaan orang tua korban, Sukasena mengatakan saat itu kebetulan Sukarja baru pulang dari warung mengantarkan istrinya yang sedang berbelanja kebutuhan dapur.
Dari keterangan Sukasena, pelaku sulit dijerat dengan pasal pemerkosaan karena tidak cukup bukti.
"Karena sebelum peristiwa itu langsung dipergoki oleh orang tua korban dan Tirka sempat dipukul sebelum dibawa ke kantor polisi," papar Sukasena.
Menurut Sukasena, selain dijerat pasal 290 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara, Tirka juga dikenakan sanksi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Demikian catatan online aahari tentang Nyoman Tirka.